News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buni Yani Minta Dibebaskan Karena Ahok Dipenjara

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi pendukung Buni Yani di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEKI HARDAM SAPUTRO

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani mengatakan seharusnya ia dibebaskan, Selasa (13/6/2017).

"Ahok sudah dipenjara, seharusnya saya dibebaskan," ungkapnya kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.

Buni Yani didakwa oleh JPU menggunakan pasal 28 dan pasal 32 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi mengerahkan 523 personel polisi untuk mengamankan sidang Buni Yani ini 

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, 523 personel polisi tersebut terdiri dari unit Sabhara, Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Wetan.

Hendro Pandowo juga mengatakan akan mengawal pergerakan massa yang akan melakukan aksi.

"Nanti akan kita kawal, Kapolsek Bandung Wetan akan mengawal pergerakan massa," ujarnya kepada wartawan

Secara umum, pengamanan sidang akan dibagi ke dalam empat ring.

Ring satu di dalam ruang sidang, ring dua pintu masuk sidang sekitar area gedung pengadilan, dan ring empat di luar area pengadilan.

"Kita sudah koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam sidang ini dan berjanji mendukung kondusivitas jalannya sidang," pungkas Hendro Pandowo.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini