News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

ICW: Sebaiknya Presiden Jokowi Nyatakan Tolak Hak Angket DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK lainnya hadir pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum tegas menyatakan sikapnya untuk menolak hak angket KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sebaiknya Presiden menyatakan menolak hak angket DPR karena belum dibutuhkan KPK saat ini," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Selasa (13/6/2017).

ICW melihat sejauh ini DPR terlalu bernafsu menggunakan hak angket terhadap KPK.

"Menurut kami ini berlebihan. Lebih baik energi hak angket digunakan untuk menyelesaikan tugas DPR yang masih menunggak legislasi," ujar Febri Hendri.

Lebih lanjut ia menilai adalah hal yang wajar jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK.

"Permintaan Ketua KPK wajar agar presiden bersikap atas proses hak angket di DPR. Sayangnya, respon presiden masih belum tegas," katanya.

Ketua KPK berharap Jokowi mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.

Hingga kini, Kepala Negara selaku eksekutif belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.

"KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).

Ia mengatakan, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket.

"Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya. Nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang dieksekutif (Presiden). Ya paling tidak sama seperti suaranya KPK," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini