Laporan Wartawan Tribun Jabar, Amalia Qisthyana
TRIBUNJABAR.CO.ID - Kabar adanya perpanjangan visa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab sempat bergulir.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan bahwa kliennya mendapat visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.
Kapitra menambahkan, visa itu merupakan perpanjangan izin tinggal atau long stay visa yang tidak memiliki kadaluwarsa (unlimited).
Lalu, apa saja visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi, berikut ulasannya:
1. Visa Bisnis
Visa ini dikeluarkan kepada seseorang yang perlu melakukan kegiatan bisnis.
Pemegang visa dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaannya di negara asal.
Namun, tidak diperbolehkan untuk bekerja di negara tujuan.
2. Visa Studi dan Bekerja
Pemegang visa studi dan visa bekerja akan mendapatkan iqamah (KTP Saudi).
Visa ini jelas diperuntukkan bagi orang yang sekolah maupun bekerja di Arab Saudi.
Tak semua pemegang visa ini akan diizinkan untuk mengundang keluarga ke Arab Saudi.
Semua tergantung kesepakatan antara pemilik visa dan pihak penanggung jawab visa (universitas atau perusahaan).
3. Visa Haji dan Umrah
Visa bebas biaya, hanya biaya pembuatan atau pengurusan visa saja, bukan biaya visa itu sendiri.
Hanya akan diizinkan mengunjungi dua kota, yaitu Mekkah dan Madinah.
4. Visa Kunjungan Keluarga
Membutuhkan surat undangan oleh keluarga yang mengundang Anda ke Arab Saudi.