Oleh karena itu, PT Garam mengajukan importasi garam konsumsi kepada Kementerian Perdagangan dengan terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Kementerian KKP.
Berdasarkan dokumen persetujuan import, Garam yang diimpor oleh PT Garam pada awalnya yaitu garam konsumsi dengan kadar NaCL dibawah 97 persen.
Namun, PT Garam mengajukan perubahan importasi yaitu garam dengan kadar NaCL diatas 97 persen.
Atas dasar itu kementerian Perdagangan memberikan persetujuan import garam industri karena kadar NaCL diatas 97 persen.
Sebelum importasi garam industri tersebut dilakukan, PT Garam melakukan kesepakatan penjualan garam konsumsi kepada 45 perusahaan, dan perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran di muka dengan harga garam konsumsi.
Namun ternyata garam yang diberikan kepada 45 perusahaan tersebut adalah garam industri.
Dengan kata lain PT Garam membeli garam industri, kemudian menjual dengan harga garam konsumsi.
Hal ini tentunya merugikan 45 perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut harus membayar dengan harga garam konsumsi namun menerima garam industri.
Sebenarnya ke-45 perusahaan tersebut dapat juga melakukan importasi garam industri tanpa melalui PT Garam, namun jika ingin garam konsumsi harus melalui PT Garam.
Harga garam industri yang diimpor PT Garam sekitar Rp460/Kg, kemudian PT Garam menjual dengan harga garam konsumsi seharga Rp935-1.100/Kg.
Berdasarkan dokumen importasi, PT Garam membayar garam industri yang importnya sebesar Rp 31 miliar, kemudian menjual kepada 45 perusahaan dengan total harga Rp 71 miliar.