TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Robby Sumampouw masih melenggang bebas dan belum dieksekusi jaksa kendati Pengadilan Negeri Surakarta telah memvonisnya delapan tahun pidana penjara.
Putusan tingkat pertama dikuatkan oleh pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS).
Terkait tak kunjung ditahannya Robby, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai hal itu bukan domainnya tapi sepenuhnya wewenang Kejaksaan.
"Itu (penahanan) belum terkait ke kita (Kementerian Hukum dan HAM). Tapi pihak kejaksaan sebagai eksekutornya," ujar juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Paranginangin, Senin (13/6/2017) malam.
Effendi memastikan soal penahanan Robby yang kasusnya sudah menjadi perhatian publik Kemenkumham tidak akan ikut campur dan menunggu Kejaksaan mengeksekusinya.
"Itu (kasus penahanan Robby) domain Kejaksaan. Kami, Kemenkumham menunggu, dan tidak mencampuri," terang Effendy, yang juga menjabat Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham.
Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap itu dibacakan dan ditetapkan pada 17 Februari 2014 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artijo Alkostar, Sri Murwahyuni, Gayus Lumbun.
Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa yang saat ini masih berada di luar tahanan terbukti telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008.
Terpisah, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Selasa (13/6/2017), menilai tidak kunjung ditahannya pengusaha Robby memperlihatkan hukum hanya jadi alat main-main saja di mata publik.
"Akibatnya, hukum bagi pejabat negara dan pengusaha, tidak bisa tajam ke atas, Tapi selalu bengkok alias tumpul sendiri," kritik Uchok.
Selama ini, kata Uchok, hukum bagi orang-orang kecil sangat ganas dan keras ditegakkannya, bahkan tanpa ampun. Namun, tidak berlaku bagi pengusaha, apalagi yang dekat dengan kekuasaan.
"Bagi rakyat kecil, proses hukum cepat sekali,sekali seperti helilintar, tahu tahu sudah ditahan tuh orang tersebut," tegas Uchok.
Kejaksaan seharusnya tidak pandang bulu. Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, agar rasa nyaman dan keadilan tercipta dalam masyarakat.
"Kejaksaan tidak bisa pilih-pilih. Tidak kunjung ditahannya pengusaha Robby memperlihatkan hukum hanya jadi alat main-main saja di mata publik," tandas dia.
Ia berharap kejaksaan profesional menangani perkara yang menjadi sorotan publik. Jangan sampai ada kesan Kejaksaan tebang pilih kasus sehingga melukai rasa keadilan masyarakat. Jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa harus mematuhi melaksanakan putusan.
Pada Senin (12/6/2017), Jaksa Agung HM Prasetyo saat berbuka puasa bersama KPK dan Komisi III DPR sudah mengingatkan agar para jaksa di daerah tak bertindak nakal. Apalagi setelah ada kasus tangkap tangan oleh KPK.
Prasetyo mengatakan jangan sampai ada lagi pelanggaran hukum dilakukan oleh jaksa. Menurut Jaksa Agung, sekecil apa pun penyimpangan oleh jaksa, dan sesedikit apa pun oknum jaksa yang menyimpang, ia setuju dilakukan penindakan.