TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno ternyata memiliki plat mobil, Surat Izin Mengemudi A dan C yang dikeluarkan oleh TNI.
Handang mengungkapkan sekitar tahun 2016 dia membeli sebuah mobil Pajero Sport.
Karena berdalih surat kendaraan masih lama, Handang memutuskan untuk mengajukan nomor ke institusi TNI.
"Saat nunggu mobil plat tidak ada. Saya ajukan surat permohonan dengan plat TNI supaya cepat dapat," kata Handang saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Jakarta Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Sementara SIM A dan C tersebut dia dapatkan karena bersamaan dengan pengajuan plat mobil tersebut.
SIM A dan C itu mulai berlaku 27 Mei 2016 sampai 15 Maret 2019 .
"Itu satu paket pengajuan plat nomor. Karena kalau saya nyetir plat mobil TNI SIM-nya juga TNI," ujar Handang.
Dalam SIM A dan C tersebut, tertera pangkat Handang sebagai eselon III dan berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI.
Selain itu, Handang juga memiliki seorang ajudan dari unsur TNI yakni Sigit Dwi Purwanto.
Ajudan tesebut juga dibawa saat menerima uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Kemayoran, Jakarta Utara.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.