News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pejabat Ditjen Pajak Terdakwa Suap Hampir Rp 2 Miliar Ini Punya Mobil Berplat Nomor TNI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS di kantor Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengaku memiliki mobil dengan plat nomor TNI.

Tak hanya itu. Dia juga punya SIM A dan SIM C TNI yang dia dapatkan gratis dan langsung dari Markas Besar TNI.

"Tidak bayar karena kan itu suratnya surat kantor. Dari surat kantor," aku Handang saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Handang mengaku mendapatkan plat dan dua SIM tersebut saat mengajukan plat mobil miliknya Pajero Sport. Dia mengaku butuh cepat punya plat mobil untuk dipakai bertugas.

SIM A dan C itu berlaku mulai 27 Mei 2016 sampai 15 Maret 2019 .

Baca: Kapolda Metro Jaya Mochaman Iriawan Temui Novel Baswedan di Singapura, Apa Saja yang Didapat?

"Itu satu paket pengajuan plat nomor. Karena kalau saya nyetir plat mobil TNI SIM-nya juga TNI," ungkap Handang.

Di SIM A dan C tersebut tertera pangkat Handang sebagai pejabat eselon III dari kesatuan Puskop Mabes TNI.

Selain itu, Handang juga memiliki seorang ajudan dari unsur TNI yakni Sigit Dwi Purwanto. Ajudan tesebut juga dibawa saat menerima uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Kemayoran, Jakarta Utara.

Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Baca: Ada Dugaan Jenderal Polisi Terlibat Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Ini Reaksi Mabes Polri

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini