News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agar Indonesia Bisa Kelola 'FIR' Sendiri, Perlu Kerjasama Seluruh Stakeholders

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejalan dengan proses pengambilalihan "Flight Information Region" (FIR) yang sejak tahun 1945 dikelola Singapura, kerjasama seluruh stakeholders penerbangan di Indonesia untuk mencapai tujuan pengambilalihan FIR tersebut sangat penting.

Walaupun tidak ada keraguan soal kedaulatan wilayah, namun kontrol atas wilayah udara Indonesia memang harus ada di tangan Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Ketua Masyarakat Hukum Udara, Andre Rahadian  dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2017).

Seminar yang diprakarsai oleh Kementrian Luar Negeri dan Masyarakat Hukum Udara tersebut menampilkan berbagai nara sumber yang terkait dengan penanganan "Flight Information Region" (FIR),
antara lain dari Kementrian Luar Negeri, Kementrian Perhubungan, Kantor Regional ICAO Asia Pasifik, Airnav, Masyarakat Hukum Udara, dan dari kalangan akademisi.

Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa ada tahapan dan proses yang harus dipenuhi seperti masalah peralatan, kesiapan sumber daya manusia, dan berbagai faktor pendukung yang lain mengingat pengelolaan Flight Information Region menyangkut hal yang fundamental, yaitu keselamatan penerbangan.

Di samping itu "FIR ABC" (Flight Information Region di kawasan kepulauan Riau dan Natuna) adalah wilayah yang sangat padat dengan penerbangan komersil.

Terungkap bahwa, pemerintah segera mengambil alih pelayanan navigasi penerbangan di kawasan kepulauan Riau dan Natuna yang sejak tahun 1945 didelegasikan kepada pemerintah Singapura. Realisasinya akan membawa dampak yang cukup besar dalam kegiatan penerbangan Indonesia dan aspek ekonomi maupun politik pada umumnya.

Dirjen Hukum dan Perjanjian lnternasional, Kemenlu Andri Hadi mengatakan, Flight Information Region (FIR) adalah soal pelayanan navigasi penerbangan yang tidak terkait dengan kedaulatan. FlR dalam Annex 11 tentang Air Traffic Services dari Konvensi Penerbangan Sipil lnternasional 1944, yang dikenal dengan nama Konvensi Chicago, adalah suatu wilayah udara dimana dalam wilayah udara tersebut diberikan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan peringatan/kesiapsiagaan (alerting service).

Penetapan batas FIR, kata Andri, dititikberatkan pada pertimbangan serta kepentingan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi penerbangan dan tidak harus berhimpit dengan batas wilayah negara karena FIR tidak berkaitan dengan persoalan kedaulatan.

Perubahan terhadap batas FIR Singapura-Indonesia ini, kata dia, memerlukan peningkatan kemampuan teknisoperasional manajemen 'lalu lintas penerbangan Indonesia yang meliputi aspek infrastruktur, kuantitas dan kualitas SDM.

Saat ini, pelayanan navigasi penerbangan sipil di atas Kepualauan Riau dan Kepulauan Natuna dilakukan oleh Singapura. Pemerintah Rl memiliki mandat dari UU No. 1 tahun 2009 untuk mengambilalih pemberian pelayanan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini