Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang Rp 600 juta yang diterima Amien Rais dinyatakan tidak dapat dipastikan bagian dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.
Hal itu disampaikan mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan sidang putusan terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Sifi Fadilah Supari.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek Alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan putusan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung Siti sebagai penyedia alat kesehatan.
Uang tersebut ditransfer ke rekening ke Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Atas perintah Nuki syahrun selaku ketua yayasan, Yurida Adlaini selaku kemudian mengalirkan uang tersebut ke rekening Amien Rais secara bertahap.
Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.
Sutrisno Bachir juga disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Karena tidak dapat dipastikan, majelis hakim memutuskan idak mempertimbangkan aliran uang tersebut.
"Sehinga majelis hakim tak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Hakim Diah.
Pada kasus tersebut, Siti Fadilah divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Menteri kesehatan era Presiden SBY itu dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi RP 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.