TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.859.000.000.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 3.859.000.000 yang diperhitungkan dari seluruh uang yang terlah dikembalikan terdakwa ke negara sejumlah Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Budi Nugraha, uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh Ratu Atut kepada negara melalui rekening KPK secara bertahap sejak pertengahan 2015.
"Bahwa pada uang tersebut dengan total Rp 3.859.000.000 dirampas untuk negara," kata jaksa KPK.
Ratu Atut dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.