News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKN akan Verifikasi Berkas Guru Garis Depan yang Lulus Seleksi Kompetensi Dasar

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKN Bima Haria Wibisana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Sejumlah 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada acara penyerahan penetapan kebutuhan formasi dan hasil SKD GGD kepada Kepala Daerah, Jumat (16/6/2017 kemarin menyampaikan, penetapan GGD ini wujud hadirnya Nawacita, membangun Indonesia mulai dari pinggiran, memperkuat daerah dan desa.

Untuk proses administratif GGD menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap berkas yang sudah tersedia.

Proses verval dilakukan untuk memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS, meskipun telah lulus SKD, GGD yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS," ujarnya.

Proses pengangkatan GGD menjadi CPNS adalah sebagai berikut:

1.Gubernur dan Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD
2. BKN melakukan verval terhadap berkas GGD yang lulus SKD
3. Terhadap GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan       menerbitkan Persetujuan Teknis Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi CPNS, dengan tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS adalah 1 Agustus 2017
4. Gubernur dan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan SK Pengangkatan CPNS.

Pada kesempatan penyerahan penetapan ini, Kepala BKN mengingatkan Gubernur dan Bupati penerima hasil GGD agar segera mengumumkan hasil seleksi di daerahnya.  Proses pengangkatan CPNS tidak dipungut biaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini