TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari, divonis penjara 4 tahun. Selain itu ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar Rp 550 juta.
Pidana tambahan tersebut berasal dari gratifikasi Rp 1.900.000.000 yang diterima Siti Fadilah dalam bentuk Mandiri Travelers Cheque.
Pada persidangan sebelum sidang tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1.350.000.000 kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti 1.900.000.000 dikurangi 1.350.000.000, " kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Jika Siti Fadilah tidak membayar uang pengganti tersebut dalalm waktu satu bulan setelah putusan pengadilan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.
"Dalam hal tidak cukup maka dipidana penjara selama enam bulan," kata Ibnu Basuki.
Pada kasus tersebut, Siti Fadilah divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Menteri kesehatan era-Presiden SBY itu dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi RP 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.
Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Simak video di atas.(*)