News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli: Pansus Memiliki Kewenangan penyelidikan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa Pansus hak angket DPR untuk KPK memiliki kewenangan penyelidikan. Sehingga tidaklah masalah apabila Pansus meminta keterangan dari Miryam S Hariyani.

"Pansus ini kan diberikan kewenangan penyelidikan yang melekat di DPR. Saya kira tak ada yang harus dikhawatirkan," kata Fadli Zon di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat ( 16/6/2017).

Sebelumnya KPK meminta pansus DPR untuk mendengarkan keterangan Miryam dipersidangan saja. Termasuk rekaman dan keterangan mengenai surat Miryam S Hariyani ke Komisi III.

Fadli mengatakan selama permintaan pansus tersebut masuk akal dan sesuai peraturan sebaiknya pemanggikan Miryam oleh Pansus ‎tidak menjadi permasalahan. DPR memiliki fungsi yang dijamin konstitusi.

‎"Menurut saya selama itu masuk akal, tdak ada masalah untuk mendengarkan, mengklarifikasi sejumlah hal," pungkasnya.

Sebelumnya Pansus Hak Angket DPR untuk KPK telah mengirimkan surat kepada KPK ‎untuk memanggik Miryam S Hariyani. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai surat bermaterai yang katanya dikirim Miryam ke anggota komisi III DPR RI.

Surat tersebut berisikan bantahan jika ada anggota Komisi III yang mengintervesinya dalam kesaksian dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini