Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sebagai pimpinan legislatif ia meneruskan surat dari Pansus hak Angket KPK untuk memanggil mantan anggota Komis II DPR, Miryam S Hariyani yang kini menjadi tahanan KPK.
Penandatanganan tersebut menurut Fadli sesuai permintaan Pansus.
"Meneruskan surat dari Pansus angket KPK untuk meminta kehadiran Miryam untuk diklarifikasi isu-isu yang dapat diselidiki oleh Pansus. Jadi saya teken sesuai permintaan pansus," kata Fadli di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat ( 16/6/2017).
Fadli meminta agar semua lembaga menghormati peraturan perundang-undangan yang telah dijamin Konstitusi. Termasuk KPK agar tidak melarang Miryam menghadiri pemanggilan Pansus.
"Kita lihat mekanisme tentu harus ada alasan-alasan. Kita kan aturan main semuanya adalah konstitusi dan Undang-undang, tidak boleh keluar. Ini juga Bukan persolaan egosektoral atau lainnya. Selama itu koridor undang-undang kita harus hargai itu. Kalau tidak ini anarkis kan ya" katanya.
Fadli mengatakan seharusnya pemanggilan miryam oleh pansus tidak dipermasalahkan. Menurutnya Tidak akan ada materi perkara yang akan ditanyakan oleh pansus.
"Kan kalau untuk dihadirkan kan seharusnya engga ada masalah untuk dikonfirmasi ada surat tersebut, benar tidak dan sebagainya. Itu bukan materi dari perkara lah," pungkasnya.
Sebelumnya Pansus Hak Angket DPR untuk KPK telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memanggik Miryam S Hariyani. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai surat bermaterai yang katanya dikirim Miryam ke anggota komisi III DPR RI.
Surat tersebut berisikan bantahan jika ada anggota Komisi III yang mengintervesinya dalam kesaksian dugaan kasus korupsi KTP elektronik.