TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani sebagaimana dikutip dari dakwaan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Sementara pada dakwaan kedua, Samsu Umar didakwa memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi.
"Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu terdakwa memberikan uang tersebut kepada M Akil Mochtar," kata Kiki Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, Bupati Samsu Umar diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.