News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Fahri Hamzah Usul Pansus Angket KPK Undang Yusril dan Megawati

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Megawati Soekarnoputri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan sejumlah nama dipanggil Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahri menilai hal tersebut diperlukan untuk memgindentifikasi kronologis kelahiran lembaga anti rasuah tersebut.

"Saya sering menyebut empat orang ini. Empat orang yang masih hidup yang termasuk membuat UU KPK," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Fahri mengatakan UU KPK ditandatangani oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Lalu Menkumham Yusril Ihza Mahendra.

Tim pemerintah yakni Profesor Romli Atmasasmita dan pihak DPR Panda Nababan.

"Adapula ahli lain seperti Andi Hamzah. Orang-orang ini tahu betul waktu KPK dibuat nuansanya dan kenapa jadi kayak gini. Misalnya tangkap tangan jadi operasi inti KPK," kata Fahri.

Fahri menyinggung operasi tangkap tangan tidak dapat dilakukan dengan mengintip.

Ia menyebutkan operasi tangkap tangan merupakan peristiwa spontan, sedangkan mengintip adalah operasi intelijen.

Sementara dalam hukum pemberantasan korupsi tidak ada operasi intelijen.

"Saya sendiri mengusulkan agar para pennbuat undang-undang ini juga dihadirkan supaya kita jadi tahu apa pandangaan mereka tentang perjalanan KPK sekarang," kata Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini