TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Samsu Umar adalah terdakwa suap perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Selain Hamdan Zoelva, jaksa juga akan menghadirkan empat saksi lainnya dari unsur MK yakni panitera dan hakim.
Samsu dijerat Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.