News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pansus Hak Angket Dinilai Hendak 'Aborsi' Proses Penegakan Hukum di KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Waras membentangkan spanduk dan poster saat melakukan aksi di pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (15/6/2017). Aksi massa yang terdiri dari budayawan, seniman hingga aktivis antikorupsi tersebut untuk menyatakan diri menolak hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Publik sangat mudah menilai langkah DPR melalui Pansus Angket KPK memanggil mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, yang cenderung mengaborsi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Demikian Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).

Hal ini disampaikan Erwin untuk menanggapi keinginan Pansus Angket KPK memanggil kembali Miryam.

Bahkan akan mengancam  memanggil paksa jika ketiga kalinya KPK tak memberikan izin Politisi Hanura itu memenuhi pemanggilan Pansus.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemanggilan ulang Miryam yang saat ini sedang tersangkut kasus hukum merusak sistem ketatanegaraan dan sistem penegakan hukum.

"Ini menjadi preseden buruk. Karena itu langkah KPK sangat tepat tak pemuhi pemanggilan Pansus," ujar Erwin.

Ia berpesan agar KPK jangan terpancing untuk melanggar hukum sebagaimana yang diinginkan oleh DPR.

Pansus Hak Angket terhadap KPK menjadwalkan rapat dengar pendapat umum, Senin (19/6/2017), Pukul 14.00 WIB.

Sedianya, Pansus mengagendakan pemanggilan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk dimintai keterangan soal surat pernyataannya.

Akan tetapi, pemanggilan Miryam belum mendapatkan persetujuan dari KPK.

"Kami akan bacakan surat tersebut (surat KPK tak bisa menghadirkan Miryam) dalam persidangan hak angket. Dan kemudian tentu saja kami akan kirimkan pemanggilan yang kedua," ujar Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo, melalui pesan singkat, Senin (19/6/2017).

Pansus akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Miryam.

Jika panggilan tersebut tak dipenuhi sebanyak tiga kali, maka Pansus akan melakukan pemanggilan paksa.

Bambang mengatakan, aturan soal pemanggilan paksa selain diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi panggilan panitia angket.

"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, Pansus Angket KPK menanggapi santai pernyataan KPK yang tak memberikan izin kepada Miryam untuk datang ke DPR dan memberikan pernyataan kepada Pansus.

"Kami santai saja. Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata Bambang.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini