News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pansus KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Ke-2 Kepada Miryam

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan selalu tunduk pada hukum.

Termasuk dalam merespon surat Panitia Angket DPR yang memanggil Miryam siang ini.

"Silakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPK wajib memastikan apa yang kami lakukan, termasuk respon terhadap surat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini