Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan selalu tunduk pada hukum.
Termasuk dalam merespon surat Panitia Angket DPR yang memanggil Miryam siang ini.
"Silakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPK wajib memastikan apa yang kami lakukan, termasuk respon terhadap surat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," kata Febri.
Baca tanpa iklan