News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Polisi Tunda Penanganan Kasus Habib Rizieq, Ini Pertimbangannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda penyelidikan kasus dugaan pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Pihak kepolisian memilih untuk menggu Rizieq pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

Sebab, polisi ingin fokus untuk menggelar Operasi Ramadniya jelang Hari Raya Idul Fitri 2017.

Operasi Ramadniya merupakan operasi kemanusiaan dalam rangka pengamanan hari raya sekaligus mengantisipasi di bulan Ramadhan.

Sebanyak 1.896 personel dari TNI dan Polri mengikuti apel persiapan operasi di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, pagi hari ini.

"Ini ada yang lebih penting ya, operasi kemanusiaan ini Ramadniya. Ini (kasus Rizieq) kami hold (tunda) sebentar," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Baca: Amien Rais dan Rizieq Bahas Kriminalisasi Ulama

Sejauh ini, kasus Rizieq dalam pemberkasan.

Polisi tinggal menentukan langkah untuk memulangkan Rizieq.

Misal, kerja sama kepolisian lintas negara atau mengajukam penerbitam blue notice ke Interpol.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisir keberadaan Rizieq di luar negeri, bukan untuk menangkapnya.

"Kita tunggu, kalau langkah-langkah berikutnya akan kami sampaikan. Apakah nanti kami akan lakukan police to police, blue notice, atau yang lain sebagaianya," kata Iriawan.

Dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.

Rizieq telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini