TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan empat tersangka kasus suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017, hari ini Selasa (20/6/2017) diperiksa penyidik.
Keempatnya yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Purnomo; dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto.
"Empat tersangka di kasus ini, WF, PNO, ABF, dan UF diperiksa penyidik ," ujar Febri.
Lebih lanjut terkait hasil penggeledahan di DPRD Mojokerto dan Kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto pada Minggu (18/6/2017) kemarin, saat ini hasilnya masih dianalisa penyidik.
Beberapa temuan dan barang bukti yang disita tersebut pastinya akan dikonfirmasi ke keempat tersangka yang diperiksa hari ini.
Untuk diketahui kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6/2017) malam.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Purnomo; dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto.
Sementara dua orang lainnya yang sempat diamankan diduga sebagai perantara suap dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sebagai tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tiga pimpinan DPRD Mojokerto yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.