TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo bakal mengkaji ulang kebijakan full day school (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).
"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.
Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.
"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.
Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan. Sementara Muhadjir hanya berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.
Sebelumnya, kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.
Muhadjir Effendy menyatakan banyak pihak yang masih salah memahami konsep 8 jam proses belajar mengajar di sekolah.
Ia mengatakan, yang ada di benak masyarakat soal proses belajar mengajar selama 8 jam di sekolah ialah murid diberikan materi pelajaran selama 8 jam.
Padahal, yang dimaksud proses belajar 8 jam tak hanya menerima pelajaran yang berasal dari buku teks, tetapi juga menerima pendidikan karakter.
Ia menjelaskan, nantinya transfer pengetahuan dari buku teks hanya 30 persen. Sedangkan 60 sampai 70 persen sisanya akan diisi dengan pendidikan karakter.
"Ini sebagai pemenuhan dari visi presiden yang menetapkan bahwa untuk pendidikan, terutama level pendidikan dasar SD dan SMP, diperbanyak pada penanaman budi pekerti dan pembentukan karakter," ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Muhadjir melanjutkan, ada beberapa karakter yang hendak dibentuk. Di antaranya, ada beberapa yang menjadi prioritas dari total 18 karakter, yakni jujur, pantang menyerah, toleran, dan gotong royong.
"Jadi sekali lagi 8 jam itu enggak berarti anak ada di kelas tetapi bisa di lingkungan sekitar sekolah bahkan di luar sekolah, yang penting semua jadi tanggung jawab sekolah di manapun anak belajar," lanjut dia.
Hal senada dikemukakan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ari Santoso.
Ari menilai kebijakan belajar delapan jam sehari mendapat banyak pertanyaan dan kritik karena belum dipahami secara mendalam oleh masyarakat.
"Masyarakat baca permennya itu, pemahaman pasalnya belum tuntas. Sehingga ada beberapa hal yang dipertanyakan," kata Ari, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017) lalu.
Selain itu, Ari mengatakan ada kekeliruan saat pemahaman belajar delapan jam sehari disebut sebagai full day school.
Akibat penggunaan istilah tersebut kemudian muncul kesan anak-anak akan seperti disandera di sekolah.
"Padahal di permen (peraturan menteri) ini tidak ada kata-kata full day school tetapi penguatan pendidikan karakter (PPK)," ujar Ari.
Menurut Ari, PPK dilakukan dalam rangka mendukung Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo. Dia juga meminta agar kebijakan tersebut tidak dianggap menambah jam belajar di kelas karena pada pelaksanaannya peserta didik akan diajak bermain sambil belajar.
"Saya yakin niat Kemendikbud dan pemerintah itu bukan nambah di intrakurikulernya, tapi nambah supaya anak-anak (sambil) bermain," ujar Ari. (kps/nic)