TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin mengaku belum menerima usulan pembekuan anggaran KPK- Polri.
Aziz menjelaskan usulan tersebut harus dibahas dalam komisi teknis di DPR. Rekomendasi komisi tersebut lalu diusulkan ke Banggar DPR.
Namun, usulan teknis itu tidak menjadi acuan yang harus diikuti Banggar.
Banggar memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan tidak setuju terhadap penggunaan alokasi anggaran bersama sama Kemenkeu.
"Kalau mengenai usulan itu saya sendiri sebagai Ketua Banggar belum menerima. Karena mekanismenya itu tidak bisa secara lisan harus dilakukan secara tertulis melalui proses pleno di komisi teknis kemudian nnti dibawa ke paripurna untuk dibawa ke bamus kemudian nanti baru turun ke Banggar dan diproses," kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Aziz menuturkan hak budgeting merupakan siklus pembayaran atau penganggaran secara menyeluruh. Politikus Golkar itu menuturkan tidak dapat satu institusi dibekukan kemudian berdampak pada Kementerian/Lembaga (K/L).
"Dan di dalam RAPBN, nota keuangan itu adalah nota keuangan secara menyeluruh terhadap pemerintah K/L di tahun 2018. Jadi tidak bisa pembahasan itu secara parsial," kata Aziz.
Sebelumnya diberitakan, DPR punya instrumen untuk membuat patuh KPK dan Polri terhadap kinerja Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya tidak membahas usulan anggaran dua lembaga penegak hukum di Rancangan APBN 2018.
Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun menjelaskan jika KPK dan Polri mengusulkan tambahan anggaran, Komisi yang bersangkutan tidak akan membahas. Hal itu berdampak anggaran dua lembaga tersebut tidak ada di APBN tahun depan.
"Anggarannya berimplikasi ke APBN secara keseluruhan. Tidak di decline saja polisi nol, KPK nol, selesai," ujar Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017).