TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (RM) dan isterinya, Lily Madarati Madari (LMM).
Selain mengamankan keduanya, Satgas KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yakni seorang pengusaha Rico Diansari (RDS), Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya (JHW) dan seorang berinisial H, staf RDS.
Diungkapkan Saut, operasi berlangsung di beberapa lokasi terpisah yakni di rumah gubernur Ridwan dan Kantor PT SMS atas adanya laporan dari masyarakat.
"Pada Selasa tanggal 20 Juni 2017 kami menduga ada pemberi uang kepada RDS di kantornya yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4," ucap Saut, Rabu (21/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah RDS menerima uang dari JHW, RDS lalu bergerak ke rumah Gubernur Bengkulu RM sekira pukul 09.00 WIB.
Selang 30 menit, RDS kemudian keluar dari rumah tersebut, disusul RM untuk berangkat ke kantornya.
Belum jauh meninggalkan rumah RM, RDS ditangkap Tim Satgas KPK pukul 10.00 WIB.
Kemudian RDS dibawa kembali ke rumah RM. Setelah sampai di rumahnya, ada LMM dan ditemukan uang Rp1 miliar.
"Di rumah ketemu isteri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brankas," ujar Saut.
Akhirnya, baik LMM dan RDS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Di waktu bersamaan, tim Satgas KPK yang lain mengamankan JHW di sebuah hotel tempatnya menginap di Kota Bengkulu.
Saat digeledah, ditemukan kembali uang sebesar Rp260 juta di dalam tas ransel.
JHW lalu diboyong ke Polda Bengkulu untuk diperiksa.
Berlanjut, RM yang sudah berada di kantornya lalu mendatangi Polda Bengkulu bersama H pukul 11.00 WIB.