News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Bengkulu

Kronologis OTT Gubernur Bengkulu dan Istrinya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu,Ridwan Mukti berkunjung ke kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Kemudian Tim KPK membawa kelimanya ke Jakarta untuk diperiksa intensif.

 Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Mereka di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya Lily Madarati Madari serta dua orang pengusaha Rico Diansari dan Jhoni Wijaya. 

Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Uang Rp1 miliar yang diamankan di rumah RM diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik JHW. Sementara itu, ditenggarai sudah ada komitmen fee dari JHW untuk diserahkan kepada RM sebesar Rp4,7 miliar," ujar Saut.

Dua proyek tersebut di antaranya  proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini