Kemudian Tim KPK membawa kelimanya ke Jakarta untuk diperiksa intensif.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya Lily Madarati Madari serta dua orang pengusaha Rico Diansari dan Jhoni Wijaya.
Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Uang Rp1 miliar yang diamankan di rumah RM diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik JHW. Sementara itu, ditenggarai sudah ada komitmen fee dari JHW untuk diserahkan kepada RM sebesar Rp4,7 miliar," ujar Saut.
Dua proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar.