TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan sang istri Lily Maddari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek jalan di Bengkulu. Jumlah nilai suap yang diberikan, hingga kini belum dijelaskan detail oleh KPK.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) pagi.
Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.
Pagi tadi, keempat tersangka telah resmi ditahan. Gubernur Ridwan ditahan di rutan Guntur, sang istri di rutan KPK, gedung lama, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.
KPK sendiri hingga siang ini belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka maupun perkara suap tersebut. Empat orang tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang diamankan saat OTT di Bengkulu.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Tapi Febri enggan menjelaskannya lebih rinci. Menurut Febri, keterangan resmi akan disampaikan dalam jumpa pers yang akan digelar siang nanti.
"Nanti kita umumkan siapa saja yang jadi tersangka dari lima orang tersebut. Tidak semua jadi tersangka," ucap Febri.
Febri menambahkan para tersangka di kasus ini sudah dijebeloskan ke rutan terpisah usai merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Sebagian dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke tahanan pagi ini," tambah Febri.