News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Permintaan Penjemputan Miryam, Ini Kata Kapolri

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jend. Pol. Tito Karnavian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, bahwa Polisi tidak bisa membantu Pansus hak angket KPK untuk mendatangkan Miryam S. Haryani.

Tito menjelaskan, hal itu berdasarkan KUHAP. Polisi harus memiliki dasar hukum untuk melakukan penjemputan.

"Yang ada surat perintah membawa pro justicia langkah proses pidana, ini bukan proses pidana ini politik legislatif, persoalan itu," ujar Tito di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Tito mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 terdapat pasal yang menyebutkan, bahwa kepolisian bisa membantu DPR untuk menghadirkan seseorang yang dibutuhkan.

Tapi, pasal itu, tak jelas apakah Polri bisa melampaui tugas dan wewenangnya sesuai KUHAP.

"Apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa."

"Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," kata Tito.

Karena itu, ucap Tito, Polri akan membentuk tim khusus untuk membahasnya.

Tim itu, dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Syafruddin yang akan mewakili Polri bersama dengan bagian hukum Polri.

"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya," kata Tito.

Tito berencana untuk meminta fatwa kepada instansi yang berwenang, untuk menginterpretasikan hukum. Instansi yang dimaksud, yakni Mahkamah Agung.

"Bukan kami tidak mau bantu tapi ini masalah hukum kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut," katanya.

Sebab, dalam KUHAP tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa Polri bisa membawa seorang tersangka ke Pansus.

"Yang ada surat perintah membawa pro justicia langkah proses pidana, ini bukan proses pidana ini politik legislatif, persoalan itu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini