TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dalam persidangan sebelumnya terdapat mengenai fakta-fakta yang membelit Handang.
Fakta-fakta tersebut antara lain penerimaan uang oleh Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dan peran Handang mengurus masalah pajak PT EK Prima.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.