TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membenarkan tim jaksa pelaksana eksekusi telah memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob Depok ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (21/6/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ya, sudah dieksekusi tadi di LP Cipinang. Ya antara sekitar jam segitu lah," ujarnya.
Pemindahan dilakukan oleh tim jaksa sebagai bagian eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Putusan perkara Ahok telah berkekuatan hukum tetap atau incraht setelah Ahok menyatakan menerima putusan dan pihak Jaksa Penuntut Umum membatalkan permohonan banding terhadap putusan tersebut.