TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi 6 DPR, Ir H Azam Azman Natawijana, yang mengawasi ruang lingkup Persaingan Usaha, Industri & Perdagangan dan Investasi mendukung langkah KPPU memberantas praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Azam menyatakan, upaya untuk melemahkan fungsi KPPU bisa dengan segala cara karena perusahaan yang melakukan praktek monopoli berani membayar berapa saja untuk meminta pengamat ekonomi berbicara sesuai tujuannya.
Jadi jelas segala bentuk monopoli tidak boleh hidup di negara ini.
"Kalau ada yang berpendapat perusahaan kalau sudah besar boleh monopoli berarti pemahaman tentang dasar negara Indonesia patut dipertanyakan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (22/6/2017).
Ketika disinggung soal KPPU yang tengah menangani PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku produsen dan distributor Aqua,yang diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan pasal 19 huruf b, langkah KPPU dinilai tepat dan telah bekerja sesuai prosedur.
"Saya rasa ini bagian yang paling berat KPPU bisa menemukan lebih dari dua alat bukti di lapangan. Kalau sudah menemukan alat bukti KPPU bisa menyeret pelaku melakukan dugaan pelanggaran ," tuturnya.
PT Tirta Investama dan PT Balina Agung perkasa jika terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal seperti yang disangkakan, maka wajib membayar denda seperti yang telah ditentukan maksimal Rp 25 milyar.
Lebih jauh Ketua DPP LIRA (Lumbung Informasi Rakyat ) Adam Irham menyatakan, persaingan bisnis harus sehat sesuai jalur undang-undang, dalam hal ini KPPU yang mengawal persaingan usaha. Sehingga persaingan bisnis tetap berada dalam koridor yang benar.
Ketika disinggung seputar pengamat ekonomi Inne Sri Hartati yang mengatakan perusahaan kalau sudah besar boleh melakukan monopoli hal itu menurutnya sangat bertentangan dengan banyak pihak.