News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tetap Gunakan BAP Awal Miryam S Haryani

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miryam S Haryani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meminta majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab menurut JPU, permintaan Miryam mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari tim penyidik KPK hanya mengada-ada dan tidak terbukti.

"Hal itu terbantahkan setelah JPU meminta keterangan tim penyidik KPK di persidangan," ujar Irene Putrie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (22/6/2017).

"Sehingga kami meminta kepada majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam sebagai alat bukti yang sah," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, mantan anggota Komisi II DPR itu diduga menerima uang dari Irman dan Sugiharto dua pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

 
Reporter: Sinar Putri S.Utami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini