Namun, dalam penanganan kasus tersebut Yulianto menerima tiga SMS dan pesan Wahatsapp dari nomor telepon Hary Tanoe berisi dugaan ancaman.
Lantas, Yulianto melaporkan dugaan pengancaman Hary Tanoe itu ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016.
Yulianto menganggap pesan yang dikirimkan HT merupakan bentuk ancaman. Sebab, hal itu terkait dengan pengusutan kasus Mobile-8 yang ditanganinya. Sementara, Hary Tanoe membantah isi SMS-SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto itu disebut sebagai ancaman.
Kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009 yang ditangani Kejaksaan Agung di bawah penanganan tim jaksa Yulianto memasuki babak baru.
Setelah kalah dalam praperadilan dan kasus tersebut dihentikan pada tahun 2016, Kejaksaan Agung kembali membuka kasus tersebut karena adanya temuan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 Januari 2017.
Kejaksaan Agung berpegangan, perkara menyangkut pembayaran restitusi pajak PT Mobile8 Telecom bukanlah kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi.
Diduga PT Mobile8 Telecom telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp86 miliar selama 2007-2009.