News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

JPU KPK Ungkap Markus Nari Tidak Sendirian Menekan Miryam

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Markus Nari bukan lah pelaku tunggal yang menekan Miryam S Haryani agar mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di penyidikan KPK.

Ketua Tim JPU KPK Irene Putrie mengatakan pihak-pihak yang menekan Miryam S Haryani akan diungkapkan saat kasus Miryam disidangkan di pengadilan.

Miryam adalah tersangka memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Keterangan Miryam tidak relevan untuk diakui pencabutannya. Itu yang kita buktikan untuk perkara Irman terkait siapa yang menekan Miryam dan segala macamnya nanti diliat di perkara Miryam ," kata Irene Putrie usai sidang tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Sebelumnya, Jaksa KPK Riniyati Karnasih mengatakan Miryam dipengaruhi untuk mencabut BAP karena berkepentingan pada perkara tersebut.

"Hal ini diperkuat telah ditemukan bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari menggerakkan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan BAP," kata Riniyati saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruppsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Markus Nari adalah anggota DPRI RI dari fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Mei 2017 karena menghalangi jalannya penuntutan dan jalannya sidang yakni menggerakkan Miryam S Haryani mencabut BAP.

Dengan fakta-fakta tersebut, JPU tidak mempertimbangkan tindakan Miryam S Haryani mencabut BAP.

"Sejalan dengan hal itu Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," tukas Riniyati.

Sekadar informasi, Irman dan Sugiaharto menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini