TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan data dari Direktorat Gratifikasi KPK, pada tahun 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35.8 Juta.
Sedangkan pada tahun 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel, makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagaimana total senilai Rp 1,1 miliar.
Awal Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi mulai Januari-Mei 2017 telah mencapai Rp 108.3 miliar.
Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai setelah terus menerus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2016 nilainya mencapai Rp 14.5 miliar, pada tahun 2015 mencapai Rp 7,3 miliar, pada tahun 2014 Rp 3,6 miliar pada tahun 2013 nilainya mencapai Rp 1,9 miliar," tutur Giri, Kamis (22/6/2017).
Menurut Giri, jumlah pelaporan terus menerus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," kata Giri.
Dalam upaya membangun kesadaran dan pemahanan gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di layanan publik, seperti pencatatan nilkah oleh kantor urusan agama dan layanan pendidikan.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, silahkan hubungi nomor telefon 021-25578440/8448 pesan singkat ke 08558845678
Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id