TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Rohidin Mersyah resmi menjalankan pemerintahan di Provinsi Bengkulu setelah Kamis (13/6/2017) menerima Surat Pelaksana tugas Gubernur.
Surat Plt Gubernur itu diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Rohidin Mersyah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Pelaksana tugas gubernur merupakan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan penerintahan.
Pasal 65 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas.
Selanjutnya, Wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan pmrintahan daerah.
"Selamat bertugas bapak Plt Gubernur, setidaknya pusat ingin memastikan agar program-program strategis di Bengkulu bisa berjalan dengan baik," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.
Tjahjo menambahkan tugas utama Plt Gubernur adalah membangun sistem, termasuk pengawasan internal dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Sementara itu, dalam sambutan singkatnya, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memastikan roda penerintahan di Provinsi Bengkulu tetap berjalan dengan baik.
"Karena itu kami mohon doa dan dukungan agar kami bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan dengan akuntabilitas yang tinggi," katanya.
Ia pun mendoakan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya bisa dibeli kesehatan dalam menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Doa agar bapak gubrrnur dan istri tetap dianugerahi kesehatan dan kelancaran dalam menjalani proses hukum," ujar Rohidin.
Di hadapan wartawan, Rohidin juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas di pemprov Bengkulu berjalan normal sebagaimana biasa.
"Kami minta dukungan semua pihak agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik," ujarnya.