TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rohidin Mersyah yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Bengkulu, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur menggantikan Ridwan Mukti.
Hal itu menyusul penahanan Ridwan oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.
Rohidin diberikan tugas sebagai pelaksana tugas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, berdasar pada Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menjelaskan penggantian kepala daerah jika tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya.
"Dengan surat ini, maka Wakil Gubernur menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," jelas Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Baca: Mendagri: Tidak Perlu Open House di Rumah Dinas
Surat tugas itu, kata Tjahjo, juga sebagai dasar hukum bagi Rohidin untuk dapat melaksanakan tugas di pemerintahan Bengkulu.
"Selamat sekali lagi, semoga bisa dapat menjalankan amanah dan dapat menyinergirkan program dengan pemerintah pusat," harapnya.
Dalam acara penetapan, Mendagri juga didampingi Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono serta para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.