TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melansir, Detasemen Khusus 88 Antiteror telah melakukan penangkapan terhadap 41 orang di beberapa wilayah Indonesia pasca-serangan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, 24 Mei 2017 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Setyo menerangkan, dari 41 orang yang ditangkap, 5 orang di antaranya dibebaskan karena tidak cukup bukti terlibat dalam tindak pidana terorisme apapun.
Sementara, 36 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dari 36 orang tersangka, ada 9 orang yang cukup bukti terkait langsung dengan serangan bom bunuh diri dengan bom panci yang dilakukan oleh Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri di Kampung Melayu, pada 24 Mei lalu.
Keduanya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Mudiriyah (wilayah) Bandung Raya, Jawa Barat.
Sementara, 27 orang lainnya ditetapkan tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana terorisme.
Sebanyak 7 orang adalah DPO kasus tindak pidana terorisme, 15 orang terlibat perencanaan aksi teror pada bulan Ramadan, dan 5 orang lainnya terlibat memfasilitasi serta mendanai pemberangkatan sejumlah WNI untuk foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah dan Filipina Selatan yang diduga bergabung kelompok ISIS.
"Sedangkan tersangka lainnya merupakan afiliasi jaringan terorisme yang ada, yang apabila tidak dilakukan penangkapan, akan melakukan aksi yang sama, terorisme, yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat," ujar Setyo.
Berikut daftar 36 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka pasca-bom Kampung Melayu:
1. Jajang Iqin Sodikin alias Abu Rifan alias Abu Raisa, 37 tahun
Kelompok: JAD Bandung Raya
Keterlibatan: Mengetahui rencana teror bom bunuh diri di Kampung Melayu
2. Waris Suyitno alias Mas Suyit alias Wijaya, 37 tahun
Kelompok: JAD Bandung Raya
Keterlibatan: Mengetahui rencana teror bom bunuh diri di Kampung Melayu