News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Bengkulu

KPK Geledah 7 Lokasi untuk Mengumpulkan Bukti Kasus Suap Gubernur Bengkulu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang senilai Rp.1,26 miliar dan menetapkan empat orang tersangka terdiri dari Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya dan pengusaha Rico Dian Sari terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu dalam dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/6/2017) pukul 11.00 WIB hingga Kamis (22/6/2017) dini hari pukul 01.00 WIB.

Tujuh lokasi yang digeledah yakni ‎dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong Prov Bengkulu, Kantor tersangka Rico Dian Sari di Kota Bengkulu, Kantor Gubernur Bengkulu, Rumah pribadi Gubernur Bengkulu dan ‎Kantor Dinas PU Prov Bengkulu.

"Dari penggeledahan kami menyita ‎sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa HP dan CCTV," tambah Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Empat tersangka itu ialah Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari, Rico Dian Sari seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara suap serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima,‎ Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini