News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Mahfud MD vs Romli Atmasasmita Diadu oleh Netizen

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dunia sosial media di Indonesia seharian Kamis (22/6/2017) diramaikan oleh perang cuitan di Twitter (twitwar) antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasmita.

"Romli Atmasasmita merasa tersinggung oleh cuitan pagi saya yang menyerukan, “Berhentilah merasa paling tahu tentang isi UU hanya karena pernah menjadi pembuat UU sebab merasa paling tahu itu secara akademik konyol”. Rupanya Romli merasa dituding oleh saya sehingga dia bereaksi agak keras yang kemudian diramaikan oleh para netizen," papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD khusus kepada Tribunnes.com Jumat (23/6/2017).

Tentang hal tersebut Mahfud MD tertawa lebar.

Dia mengaku, itu hanya kerjaan netizen saja yang memanas-manasi Romli.

Menurutnya cuitan itu sama sekali tidak ditujukan kepada Romli dalam kaitan UU KPK melainkan ditujukan kepada mantan anggota DPR dalam kaitan UU MD3.

“Waktu acara ILC (Indonesia Lawyers Club) yang dipandu oleh Karni Ilyas Selasa 13 Juni lalu, kan, ada mantan anggota DPR yang mengklaim dirinyalah yang dulu membuat UU MD3 dan menyatakan bahwa Angket untuk KPK dibenarkan berdasar UU MD3 itu," kata Mahfud MD.

Klaim mantan anggota DPR itu waktu itu ditanggapi ringan oleh Refly Harun dengan mengatakan, dirinya sering mendengar ada yang merasa paling tahu dan menafsirkan UU secara sepihak hanya karena pihaknyalah yang membuat UU.

“Cola lihat di Youtube, kan ada itu di ILC. Nah, itulah yang saya cuitkan. Eh, tiba-tiba Romli marah-marah melalui mention cuitannya kepada saya," tambah Mahfud sambil tertawa.

Romli menyoal penggunaan istilah konyol sambil menyertakan arti konyol menurut kamus dan lain-lain kemarahan.

Setelah dirunut, ternyata ada netizen yang mengaitkan cuitan saya dengan Romli sebagai mantan penyusun UU KPK yang memang sering dikemukakannya.

Pengaitan itu kemudian riuh karena nitizen lain menanggapi secara pro kontra.

Melalui cuitan-cuitan balasannya Mahfud sendiri menanggapi ringan hal itu karena merasa tak ada urusan dengan Romli.

Jawabannya atas pertanyaan Romli dibuat santai. Misalnya, ketika Romli menanyakan, “Ada penggunaan istilah sok tahu dan sok merasa paling tahu. Saya ditempatkan di yang mana oleh Saudara?” Mahfud menjawab dengan santai, “Pilih sendiri saja. Saya kan tidak menyebut nama Saudara. Itu umum saja.”

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini