News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Propam Mabes Polri Terima 7 Laporan Dugaan Kecurangan Penerimaan Taruna Akpol

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Propam Mabes Polri menerima tujuh laporan dari para orang tua yang tidak terima dengan hasil seleksi penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Polda Jawa Barat. 

"Kami menerima ada tujuh laporan dari orang tua calon siswa yang melaporkan ke Propam Mabes Polri tentang hal yang terjadi di Polda Jabar," ungkap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, Jumat (30/6/2017)

Rikwanto melanjutkan saat ini tujuh laporan tersebut masih ditelaah pihak Propam Polri.

Nantinya dalam beberapa hari ke depan akan disimpulkan, apakah laporan ini terkait pelanggaran etik ataupun pelaranggaran pidana.

Terlebih saat ini ‎tim Evaluasi dari Panitia Pusat bersama Tim Propam Mabes Polri sedang melakukan verifikasi ke Polda Jabar.

Tujuan tim tersebut diturunkan yakni untuk mengkaji ada tidaknya penyimpangan dari ketentuan penyelenggaraan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan seleksi.

Informasi yang dihimpun, para orang tua protes karena adanya kebijakan Kapolda Jawa Barat yang menerapkan kuota calon taruna Akpol yang dikirim ke Semarang, dibagi menjadi dua, putra daerah dan non putra daerah.

Setelah dirangking, untuk putra daerah dari 13 peserta yang berhasil lolos hanya 12 orang.

Sedangkan non putra daerah dari 22 peserta yang lolos untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Akpol Semarang menjadi 11 orang.

Selain itu polda Jabar juga meloloskan 4 calon Taruni Akpol (Polwan).
Menanggapi hal ini, Rikwanto menjelaskan bahwa

Polri tidak pernah menerapkan kebijakan putra daerah dan non putra daerah , apalagi untuk Akpol.

Yang selama ini diterapkan adalah Local Boy for Local Job/Local Police khusus untuk level Bintara.

Local boy dikonotasikan warga/ calon yang telah tinggal di daerah tersebut dengan diberi batas waktu minimal 1 tahun tanpa melihat putra daerah atau bukan putra daerah.

"Karena Polri memberikan kesempatan sama kepada seluruh warga NKRI. Kebijakan ini juga merupakan manifestasi upaya Polri dalam mewujudkan bhineka tunggal ika," tambah jenderal bintang satu itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini