News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ini Tanggapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Usai Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (3/7/2017). Yasonna Laoly diperiksa diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Senin (3/62017) sekitar pukul 15.25 WIB.

Ditemui usai pemeriksaan di KPK, Yasonna yang menggunakan kemeja putih mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

"Saya tadi ditanya sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Sebagai warga negara yang baik tentu harusnya kita hormati," ujar Yasonna di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada penyidik, Yasonna juga mengakui di penyidikan Irman dan Sugiharto, pihaknya dua kali tidak hadir di pemeriksaan karena ada pekerjaan lain.

"Saya jelaskan juga dua kali saya tidak hadir dipanggil. Pertama saya ratas, yang kedua saya ke Hongkong untuk kejar harta aset century. Nah saya seharusnya tanggal 5 diperiksa, tapi saya percepat karena ada tugas lain," ungkap Yasonna.

Baca: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

Yasonna menambahkan dalam pemeriksaan tadi dia ditanya soal keterangan diri, pekerjaan sebagai anggota DPR dan seluruh pertanyaan penyidik juga semua dijawab oleh Yasonna.

‎Di kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan dan telah dituntut.

Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke penuntut umum.

Dalam surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut menikmati uang hasil korupsi senilai USD 84.000.

Yasonna sebelumnya juga pernah diagendakan diperiksa saat kasus yang menjerat Irman dan Sugiharto masih dalam tahap penyidikan. Namun, ia dua kali dia mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini