News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Kemenhub: Tarif Rp 3.500 Per KM Sudah Termasuk Asuransi Pengemudi, Penumpang, dan Kendaraan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah bagi taxi online.

Pemerintah membaginya menjadi 2 wilayah.

Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per km dan batas atas sebesar Rp 6.000 per km.

Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas sebesar Rp 6.500 per km.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku per 1 Juli 2017.

Dari manakah dasar penghitungan dalam menetapkan besaran tarif batas atas maupun bawah tersebut?

Dasar perhitungan menetapkan Rp 3.500 Per Km dihitung dari besarnya biaya operasional kendaraan itu sendiri.

Dalam menghitungnya, Kemenhub sudah masukan komponen-kompenen operasional, termasuk asuransi untuk pengemudi, untuk penumpang maupun asuransi untuk kendaraan itu sendiri.

"Kalau misalnya penumpang taxi online mengalami sesuatu yang tidak kita inginkan, itu sudah tercover asuransi," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana ketika diwawancarai Kompas TV dalam Kompas Petang, Senin (3/7/2017).

"Begitu juga dengan kendaraannya," tambahnya.

Jadi, menurutnya, apabila mengalami kecelakaan, pengemudi taxi online tidak perlu pusing.

Karena asuransi sudah melindunginya dan itu termasuk di dalam kompenen tarif batas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini