News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akui Menyerahkan Draft Putusan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Kepada Kamaluddin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Patrialis Akbar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengakui bocornya draft putusan judicial riview atau uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Draft tersebut bocor ke tangan temannya bernama Kamluddin. Patrialis mengatakan mereka sudah berteman sejak 20 tahun lalu dan sangat sering bermain golf.

Ceritanya, waktu itu merela lagi bermain golf di daerah Ramawangun, Jakarta Timur.

Usai bermain, Kamaludin mengikuti Patrialis ke mobilnya. Di mobil tersebut ternyata Patrialis menyimpan draft putusan yang belum final.

"Pak Kamal memang menanyakan 'Pak sudah putus perkara itu?' Saya bilang sudah ada tapi belum final. Waktu saya mau tinggalkan lapangan Pak Kamal ikut mobil saya, pas waktu itu saya bawa draft yang belum final itu, dia baca," kata Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Patrialis mengaku memiliki alasan tersendiri mengizinkan Kamaluddin memiliki draft tersebut.

Pertama, draft putusan tersebut sifatnya belum final. Alasan kedua adalah sikap spontanitas.

"Saya tidak bepikir lebih jauh karena pada pertemuan saya dengan Pak Basuki sudah ada komitmen tidak ada bicara masalah uang," ungkap bekas menteri hakim dan hak asasi manusia itu.

Patrialis mengaku tidak tahu latar belakang Kamaludin berkepentingan mengenai draft tersebut.

Patrialis juga mengaku tidak bertanya kepada Kamaluddin apakah draft tersebut akan diserahkan kepada Basuki Hariman sebab Kamluddin dan Basuki memiliki usaha bersama.

Patrialis kemudian meminta Kamaluddin agar memusnahkan draft tersebut agar tidak tersebar.

"Iya, saya telpon Pak Kamal lagi karena putusan itu belum berkekuatan hukum. Saya tidak ingin beredar, tolong dimusnahkan," kata dia.

Kedua adalah saat Kamaludin memfoto draft putusan di ruang kerja Patrialis, Patrialis mengatakan saat itu Kamaluddin mengunjunginya di Mahkamah Konstitusi mengantaran surat undangan acara Asosiasi Haji dan Umrah.

Saat itu, Patrialis kemudian pergi ke toilet. Saat di di toilet, Kamaluddin memanfaatkan kesempatan untuk memfotonya menggunakan kamera seluler.

"Pak Kamaluddin waktu itu datang kepada saya, saya lagi baca draft putusan. Saya ke toilet, Saya kembali dari toilet, Pak Kamal motret," ungkap Patrialis.

Walau memotret tanpa izin, Patrialis tidak meminta agar foto tersebut dihapus.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini