News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Penerimaan Taruna Akpol, Kapolda Jabar Terancam Kena Sanksi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan saat melakukan kunjungan ke Kompleks Pondok Pesantren Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (5/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Mabes Polri mengevaluasi dugaan pelanggaran atau penyimpangan kebijakan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan perihal prioritas putra daerah dalam kelulusan seleksi penerimaan Taruna Akpol 2017. Anton Charliyan pun terancam sanksi.

"Ada (sanksi). Kita ini organisasi besar yang ada aturan-aturan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/3017).

Dugaan pelanggaran atau penyimpangan Kapolda Jabar terungkap setelah beredar video ricuh peneriman anggota Polri di Polda Jabar. Sejumlah orang tua melayangkan beberapa protes, terutama Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor Kep/702/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017.

SK itu mengatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah (panda) bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, Tamtama), TA 2017 Panda Polda Jabar.

Dalam keputusan Kapolda Jabar tersebut tercantum bahwa hasil kelulusan sementara sebanyak 35 pria dan 4 wanita dengan kuota 13 putra daerah dan 22 orang nonputra daerah. Namun, setelah melewati tahap seleksi, hanya 12 putra daerah dan 11 orang nonputra daerah yang diterima.

Pasca-kejadian tersebut, tim gabungan dari Divisi Propam, Itwasum dan Asisten SDM dari Mabes Polri dikirim ke Polda Jabar untuk mengevaluasi kebijakan sang kapolda. Mabes Polri menganulir keputusan dan mengambil alih seleksi penerimaan anggota Polri, khususnya Taruna Akpol, yang diselenggarakan panitia Polda Jabar.

Meski Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan membantah, tim Mabes Polri menemukan adanya SK Nomor Kep/702/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kapolda Jabar. "Ada SK-nya, makanya ini sedang dievaluasi," jelas Setyo.

Setyo menerangkan, tidak ada aturan yang mengatur adanya prioritas putra daerah dalam penerimaan anggota Taruna Akpol di tingkat polda. Sebab, nantinya para lulusan Akpol akan dan harus siap ditempatkan di kantor kepolisian di seluruh Indonesia hingga atase kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Prioritas putra daerah dalam penerimaan anggota Polri hanya berlaku untuk Polda Papua mengingat perkembangan pendidikan di daerah tersebut terbilang agak lambat dibandingkan daerah lainnya.

Seharusnya panitia daerah di tingkat polda hanya melaksanakan prosesi seleksi penerimaan anggota dari Mabes Polri, tanpa mengeluarkan kebijakan baru.

Adapun dugaan Kapolda Jabar mengeluarkan kebijakan yang memprioritaskan putra daerah dalam seleksi penerimaan Taruna Akpol 2017 adalah tanpa sepengetahuan pimpinan Polri.

"Yah begitu (tanpa sepengetahuan Kapolri), makanya keputusannya dianulir," terang Setyo.

Ia menambahkan, ada atau tidaknya pelanggaran dilakukan Kapolda Jabar masih menunggu hasil evaluasi tim gabungan Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini