Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui penambahan dana bantuan partai politik sebesar Rp 1.000 per suara. Meskipun angka tersebut belum mencukupi kegiatan parpol
"Ya tentu kita setujui walaupun tidak cukup. Artinya harus ada aturan aturan yang mengikuti misalnya iklan. Iklan itu yang harus disediakan pemerintah, itu saja," kata Ketum PAN Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Zulkifli menuturkan persoalan parpol tidak akan selesai bila tidak ada aturan mengenai campur tangan pemerintah.
"Kalau enggak parpol akan cari uang, DPR cari uang. dia maju lagi cari uang. Itu gak bakalan kelar kelar. Nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, polisi penuh," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pemerintah harus membuat aturan yang menunjang dana bantuan parpol. Contohnya, biaya saksi saat pemilu. PAN, kata Zulkifli sudah memperjuangkan agar saksi diurus pemerintah. Bila tidak maka parpol akan mencari uang untuk biaya saksi.
"Dari mana nyari uangnya? Nanti akan nyari proyek lagi, korupsi lagi begitu," kata Zulkifli.
Zulkifli mencontohkan kembali ikut campur pemerintah mengenai aturan parpol. Contohnya penayangan iklan parpol yang ditanggung pemerintah. Adapula biaya pemasangan baliho yang memakan biaya tidak sedikit.
"Kalau si A pasang, yang satunya enggak. Pasti nyari duit juga kan. Nyari proyek, nyuri, maling. Nah seperti kemarin KPU, ah dibatasi. Saya kira kalau diatur itu dengan kenaikan itu baru berarti. Tapi dikasih duit enggak diatur juga sama saja bebas," ujar Ketua MPR itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1000 per suara.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017).