TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penasehat hukum menghadirkan lima saksi meringankan untuk terdakwa pedangduta Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/7/2017). Para saksi tersebut adalah kakak kandung Saipul yakni Soleh (48 tahun).
Kehadiran Soleh sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi karena Soleh dianggap selalu hadir di persidangan.
"Hadir dalam ruangan sidang terus. Setiap kali sidang yang bersangkutan selalu ada dalam ruang sidang ini. Jadi kami menolak," kata salah seorang Jaksa KPK
Menanggapi penolakan tersebut, penasehat hukum Saipuk, Tito mengatakan pihaknya tidak akan menanyai Soleh mengenai materi perkara. Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga menyetujui usul tersebut dan memutuskan Soleh tidak akan diambil sumpahnya.
Saksi kedua adalah Citra Yunita Sari. Perkenalan diri Citra sempat membuat heboh persidangan karena Citra mengaku sebagai pacar pertama Saipul Jamil.
"Dulu saya pacar pertamanya," kata Citra saat ditanya hakim mengenai hubungan keluarga dengan Saipul Jamil.
Mendengar cuitan dari pengunjung sidang, Hakim Baslin mengatakan itu hanya sebagai keterbukaan meski sebenarnaya jawaban dari pertanyaan itu adalah apakah saudara kandung atau bukan.
"Itu keterbukaan,. Kalau di undang-undang yang ditanyakan hubungan kelaurga, saudara kandung," kata Baslin.
Saksi ketiga seorang pengurus rumah tangga yakni Hapiah. Hapiah adalah kakak ipar Saipul Jamil. Sementara saksi keempat adalah Atie Sudiarty. Atie bekas mertua Saipul Jamil. Sementara saksi terakhir adalah Rosita seorang manajemen artis.
Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.