News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Choel Mallarangeng Menanti Keputusan Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Choel Mallarangeng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan menghadapi sidang putusan atau vonis terkait dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim akan membacakan vonis dari tuntutan penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut jaksa, Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga.

Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca: Hidayat Tak Takut Digebuki Preman Usai Polisikan Kaesang Pangarep

Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 464.391.000.000.

Dalam pledoinya, Choel menyayangkan sikap KPK yang menolak permohonan dirinya menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Menurut Choel, alasan permohonan JC ditolak karena dirinya dalam persidangan mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang dia terima dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan P3SON tersebut.

Choel Mallarangeng mengaku sangat terkejut dan sedih dituntut pidana penjara lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Choel mangaku sedih lantaran dirinya sebagai seorang swasta justru dituntut lebih besar dari vonis seorang pejabat negara pada kasus yang sama bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng. Andi adalah kakak kandung Choel. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini