TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR.
Menurut Benny, KPK memiliki hak melanjutkan proses hukum kasus-kasus korupsi.
"Kita minta juga KPK hormati angket. Demikian juga Pansus hormati KPK," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Benny menuturkan Fraksi Demokrat tidak berurusan dengan Pansus Hak Angket KPK.
Demokrat tidak memgirimkan wakilnya di pansus.
Baca: Aktivitas Anggota Pansus Angket KPK di LP Sukamiskin
Namun, kata Benny, pihaknya tepat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. T
ermasuk, kunjungan Pansus ke Lapas Sukamiskin.
"Haknya dia mau mengundang, mengunjungi siapa saja. Hak dia. Hak angket. Mau ketemu siapa. Mau kunjungi siapa," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut Benny, Pansus Angket dan KPK memiliki kewenangan berbasis hukum.
KPK memiliki kewenangan hukum.
Sementara, DPR juga memiliki kewenangan konstitusional.
"Hak angket diberikan konstitusi kepada dewan," kata Benny.
Benny menuturkan KPK juga menghormati bila dipanggil Pansus Angket untuk membuka rekaman.
"Waktu ditanya boleh nolak. Makanya KPK hormati. Simpel saja. Panggil datang. Kalau ditanya, enggak bisa dijawab hormati," kata Benny.