Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng siap menghadapi sidang vonis terhadap dirinya.
Ia duduk di kursi pesakita sebagai terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Choel bahkan masih sempat meladeni pertanyaan wartawan ketika disinggung mengenai jaket yang dikenakannya.
Jika dalam persidangan-persidangan sebelumya Choel mengenakan kemeja, kali ini Choel mengenakan jaket bomber.
Choel mengatakan dirinya sudah memiliki jaket bomber bahkan sebelum Presiden Joko Widodo terlihat di media mengenakannya pada Nopember 2016.
"Duluan saya dari Pak Jokowi. Saya sudah sebulan sebelumnya," kata Choel lalu tertawa, Kamis (6/7/2017).
Choel terlihat ditemani keluarganya.
Sidang Choel baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB karena ketua majelis hakim Baslin Sinaga masih menyidangkan perkara lainnya.
Choel sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut jaksa, Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
ia dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga.
Uang tersebut hasil korupsi pembangunan P3SON. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 464.391.000.000.