Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ujaran "Ndeso" dari akun Youtube Kaesang, berujung pada laporan di Polresta Bekasi.
Hal itu dilakukan oleh Muhammad Hidayat Situmorang (MHS) yang menilai dari ucapan itu, mengandung unsur penodaan agama dan ujaran kebencian, sehingga dirinya mengklaim perlu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan kasus pelaporan akun Youtube milik Kaesang oleh Muhammad Hidayat adalah sebuah bualan.
"Aduh itu mengada-ada saja itu," ucapnya saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7/2017)
Dirinya menilai bahwa tidak ada unsur ujaran kebencian dan juga penodaan agama sebagaimana yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat.
"Tidak, tidak ada unsur itu. Mengada-ada itu," lanjutnya.
Sehingga, ungkapnya, kasus tersebut tidak akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas pelaporan tersebut.
"Tidak ada unsur, tidak ada proses," tegas dia.